Layanan pembuatan surat pengantar dari RT/RW
1. KTP asli pemohon
2. KK asli pemohon
3. Keperluan surat
1. Datang ke Kantor Kelurahan
2. Ambil formulir
3. Isi dan serahkan
4. Tanda tangan RT/RW
5. Ambil surat
Layanan pembuatan KTP baru atau perpanjangan
1. Fotokopi KK
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Surat Pengantar dari RT/RW
4. Pas foto 4x6
1. Ambil nomor antrian
2. Isi formulir
3. Serahkan persyaratan
4. Verifikasi data
5. Photo ulang
Layanan pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga
1. Fotokopi Akta Kelahiran
2. Fotokopi Buku Nikah
3. Fotocopy KTP
4. Surat Pengantar dari RT/RW
1. Ambil nomor antrian
2. Serahkan persyaratan
3. Verifikasi data
4. Tanda tangan formulir
5. Ambil slip pengambilan
Tim kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan tentang layanan publik.